HUKUM TATA NEGARA
A. Lingkup Hukum Tata Negara
Dalam kepustakaan Hukum Belanda, perkataan
Staatsrecht (Hukum Tata Negara) mempunyai
dua arti;
1) Staatsrechtswetenschap (Ilmu Hukum Tata
Negara)
2) Positief staatsrecht (Hukum Tata Negara
Positif)
Tata Negara Umum atau Pengantar Hukum Tata
Negara membahas teori-teori ketatanegaraan
secara umum sedangkan Hukum Tata Negara
Positif hanya membahas konstitusi yang berlaku
di Indonesia saja.
Hukum Tertulis yang merupakan Sumber dari
Hukum Tata Negara Indonesia ialah Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
B. Hukum Tata Negara dan Hukum
Administrasi Negara.
Prof. Mr. WG. Vegting dalam bukunya “het
Algemeen Nederland Administratiefrecht I,
1954”, Staats-en administratiefrecht hebben een
gemeenschappelijk gebeid van te bestuderen
regelen, die achter bij de ene studie anders
benaderd worden dan bij de andere”. (Hukum
Tata Negara dan Hukum administrasi negara
mempelajari suatu bidang peraturan yang sama,
tetapi cara pendekatan yang digunakan berbeda
antara bidang pelajaran yang satu dan
pendekatan penggunaan pelajaran lainnya).
Pendapat ini menggunakan perbedaan
“perkataan” bahwa hukum tata negara
bertujuan mengetahui tentang organisasi negara
dan pengorganisasian alat-alat perlengkapan
negara, sedangkan hukum administrasi negera
bertujuan mengetahui tentang cara tingkah-laku
negara dan alat-alat perlengkapan negara. Obyek
hukum tata negara itu mengenai masalah
fundamental organisasi negara, sedangkan
hukum administrasi negara obyeknya mengenai
pelaksanaan teknik dalam mengelola negara.
Dasar-dasar ketatanegaraan Indonesia sebagai
organisasi negara sejak 1945 dalam Undang-
undang Dasar 1945 dalam sejarahnya
mengalami masa penggantian sebagai akibat
dari rongrongan bekas penjajah Belanda yang
ingin mencoba untuk menguasai kembali.
1. Sejarah singkat pembentukan Undang-
Undang Dasar 1945.
Pada tanggal 29 April 1945 pemerintah jepang
membentuk Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai (Badan
Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan)
ang diketuai oleh Dr. Radjiman Widyadiningrat
dengan tugas menentukan dasar-dasar filsafat
dalam pembentukan pedoman bernegara.
Dalam sidang-sidangnya melaksanakan tugas itu
menghasilkan:
1. Dasar falsafah Pancasila sebagai pedoman
utama dalam bernegara (1 Juni 1945)
2. Pembentukan Undang-Undang Dasar (14 Juli
1945)
3. Rancangan Unsang-Undang Dasar.
Pada tanggal 9 Agustus 1945 Badan Penyelidik
Usaha-usaha persiapan Kemerdekaan dibubarkan
dan diganti, Dokuritsu Zyunbi linkai (panitia
persiapan kemerdekaan Indonesia) terdiri dari 21
orang yang diketuai oleh Ir. Soekarno dan Wakil
ketua Drs. Moh. Hatta, sehari setelah
kemerdekaan 17 Agustus 1945, pada tanggal 18
Agustus panitia tersebut ditambah menjadi 27
orang menetapkan:
1.Pembukaan Undang-undang Dasar 1945.
2.Undang-Undang Dasar 1945.
2. Masa Republik Indonesia Serikat 1950
Pada tanggal 1 Januari 1950 negara Republik
Indonesia Serikat menyelenggarakan organisasi
negaranya berdasarkan Undang-Undangnya
yang lazim disebut Konstitusi Republik Indonesia
Serikat ( Konstitusi RIS). Secara sistematik
Konstitusi itu terdiri dari:
1.Mukaddimah Isi pasal sebanyak 197 Lampiran.
Alat-alat perlengkapan negara RIS yang
berkedudukan di Jakarta sebagai Ibukota, terdiri
dari: Presiden Sebagai kepala negara, Presiden
dipilih oleh wakil-wakil pemegang kuasa dari
pemerintah daerah-daerah bagian. Syarat-syarat
untuk, menjadi Presiden, ialah: Telah berusia 30
tahun Dilarang bagi orang yang tidak
diperkenankan serta dalam atau menjalankan
hak pilih atau orang yang telah dicabut haknya
untuk dipilih.
Untuk pertama kali Presiden Republik Indonesia
Serikat dilakukan di Yogyakarta pada tanggal 16
Desember 1949, yaitu Ir. Soekarno yang
menagkat sumpahnya tanggal 17 Desember
1949.
2.Menteri-Menteri
Republik Indonesia menganut sistem kabinet
yang bertanggung jawab (Government Cabinet),
yaitu bertanggung jawab atas seluruh
kebijaksanaan pemerintah, baik bersama-sama
untuk seluruhnya maupun masing-masing untuk
bagiannya sendiri-sendiri dalam hal itu. Tugasnya
bersama-sama Presiden ,alaksanakan
terselenggaranya pemerintah RIS. Dalam
memperhatikan masalah untuk kepentingan
umum sebagai kepentingan Republik Indonesia
Serikat dilakukan oleh Sidang Dewan Menteri.
1.Senat
Senat adalah perwakilan daerah-daerah bagian.
Perwakilan ini diberikan kepada setiap daerah
bagian dari dua orang anggota dan bentuk suara
satu. Syarat-syarat untuk menjadi anggota senat
sama dengan syarat untuk menjadi Presiden.
Senat bersama-sama pemerintah dan Dewan
Perwakilan Rakyat, berwenang:
1)Mengubah Konstitusi,
2)Menetapkan Undang-undang Federal baik
untuk satu atau dua maupun semua daerah
bagian,
3)Menetapkan Undang-Undang Federal tentang
Anggaran Belanja Negara.
4)Dewan Perwakilan Rakyat
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), adalah
perwakilan seluruh rakyat anggotanya terdiri dari
150 orang dengan pembagian 50 anggota dari
negara bagian Republik Indonesia dan 100
anggota dari negara-negara bagian lainnya
dengan tidak mengecualikan keanggotaan dari
warga negara dolongan Cina, Eropa, dan Arab.
5)Mahkamah Agung
Kedudukannya sebagai lembaga yudikatif yang
berdiri sendiri tanpa campur tangan alat-alat
perlengkapan negara lainnya kecuali ditentukan
dalam undang-undang, masa jabatan
keanggotaannya terbatas (dapat pensiun), dapat
diberhentikan oleh Presiden atas perintahnya
sendiri.
6)Konstituante
Konstituante sebagai lembaga yang bertugas
khusus membuat Undang-Undang Dasat saat itu
sangat siperlukan, karena Undang-Undang Dasar
sebagai pedoman negara republik Indonesia
masih bersifat sementara dan perlu yang bersifat
tetap.
Indonesia Sebagai Negara kesatuan yang
berbentuk republik, Kepala negaranya adalah
Presiden. Dan sebagai negara hukum,
kedaulatannya adalah ditangan rakyat yang
dilakukan oleh Pemerintah bersama-sama Dewan
Perwakilan Rakyat.
2.Sumber Hukum Tata Negara
Sumber Hukum Tata Negara mencakup Hukum
dalam arti materiil dan sumber hukum dalam arti
formal.
Sumber Hukum materiil tata negara adalah
sumber yang menentukan isi kaidah hukum tata
negara. Sumber hukum dalam arti meteril ini
diantaranya:
1) Dasar dan pandangan hidup bernegara
2) Kekuatan0kekuatan politik yang berpengaruh
pada saat merumuskan kaidah-kaidah hukum
tata negara.
Sumber Hukum dalam arti Formal:
1)Hukum perundang-undangan ketatanegaraan
2)Hukum Adat ketatanegaraan
3)Hukum kebiasaan ketatanegaraan, atau
konvensi ketatanegaraan
4)Yurisprudensi ketatanegaraan
5)Hukum perjanjian internasional ketatanegaraan
6)Doktrin ketatanegaraan
3.Asas-asas Hukum Tata Negara.
1)Asas Pancasila
Dalam bidang hukum Pancasila merupakan
sumber hukum meteriil. Dalam penjelasan UUD
1945, dapat diketahui bahwa Pembukaan UUD
1945 mengandung empat pokok-pokok pikiran
yang meliputi suasana kebatinan dari UUD
negara Republik Indonesia.
Pembukaan UUD 1945 itu mengandung
pandangan hidup bangsa Indonesia Pancasila.
2)Asas Negara Hukum
Istilah Negara Hukum merupakan terjemahan
langsung “rechsstaat”.
Ciri-ciri dari rechtsstaat ialah:
1.Adanya Undang-undang dasar atau konstitusi
yang memuat tertulis tentang hubungan antara
penguasa dan rakyat
2.Adanya pembagian kekuasaan negara
3.Diakui dan dilindunginya hak-hak kebebasan
rakyat.
Ciri-ciri diatas menunjukan ide sentral dari
rechtsstaat ialah pengakuan dan perlindungan
terhadap hak-hak asasi manusia yang bertumpu
atas prinsip kebebasan dan persamaan.
Menurut A.V. Dicey mengetengahkan dalam tiga
arti dari the rule of law sebagai berikut:
1)Supermasi Absolut atau predominasi dari
regular Law untuk menentang pengaruh dari
arbitrary power dan menindak kesewenang-
wenangan, prerogatif atau discretionary
authority yang luas dari pemerintah.
2)Persamaan dihadapan hukum atau
pendudukan yang sama dari semua golongan
kepada ordinary law of the land yang
dilaksanakan oleh ordinary court; ini berarti
bahwa tidak ada orang yang berada diatas
hukum; tidak ada peradilan administrasi negara.
3)Konstitusi adalah hasil dari ordinary law of the
land, hukum konstitusi bukanlah sumber, tetapi
merupakan konsikuensi dari hak-hak individu
yang dirumuskan dan ditegaskan oleh peradilan.
3. Asas Keadulatan Rakyat dan Demokrasi.
Konsep rechtsstaat lahir dari suatu perjuangan
menentang absolutism sehingga sifatnya
revolusioner, sebaliknya konsep rule of law
berkembang secara evolusioner. Konsep
rechtsstaat bertumpu pada sisitem hukum
continental yang disebut civil Law, sedangkan
konsep rule of law pada system hukum yang
disebut common law. Karakteristik common law
adalah judicial. Sedangkan civil law adalah
administratif.
Adapun ciri-ciri rechtstaat :
1.Adanya Undang-undang Dasar atau konstitusi
yang memuat ketentuan-ketentuan tertulis
tentang hubungan antara penguasa dan rakyat
2.Adanya pembagian kekuasaan Negara
3.Diakui dan dilindunginya hak-hak kebebasan
rakyat
Ide sentral rechtstaat adalah pengakuan dan
perlindungan terhadap hak asasi manusia yang
bertumpu atas prinsip kebebasan dan
persamaan.
A.V. Dicey mengetengahkan tiga arti dari the
rule of law sebagai berikut :
a. supermasi absolute atau pedominasi dari
regular law untuk menentang pengaruh dari
arbitrary power dan meniadakan kesewenang-
wenangan, prerogative atau discretionary
authority yang luas dari pemerintah.
b. Persamaan dihadapan hukum atau
penundukkan yang sama dari semua golongan
kepada ordinary law of the land yang
dilaksanakan oleh ordinary court, ini berarti bhwa
tidak ada orang yang berada diatas hukum tidak
ada peradilan administrasi Negara.
c. Konstitusi adalah hasil dari the ordinary law of
the land, bahwa hukum konstitusi bukanlah
sumber, tetapi merupak konsikuensi dari hak-hak
individu yang dirumuskan dant ditegaskan oleh
peradilan.
Dalam paham Negara hukum yang demikian,
harusnya dibuat jaminan bahwa hukum tiu
sendiri di bangun dan ditegakkan menurut
prinsip-prinsip demokrasi. Oleh sebab itu, prinsip
Negara hukum hendaklah dibangun dan
dikembangkan menurut prinsip demokrasi yang
diatur dalam undang-undang dasar.
4. Asas Kedaulatan Rakyat dan Demokrasi
Negara Indonesia adalah Negara hukum yang
berkedaulatan rakyat atau demokratis
(demokratische rechtsstaat). Kalangan
berpandangan bahwa Undang-undang 1945
adalah cita kenegaraan kekeluargaan, oleh
Soepomo disebut Integralistik. Sebagian yang
lain juga berpendapat bahwa dalam UUD 1945
adalah Demokrasi karena adanya jaminan HAM
didalam UUD 1945. Meskipun banyak yang
mengusulkan agar permasalahan HAM dimuat
dalam UUD, Soekarno dan Soepomo berkeras
untuk konsisten dengan sistematika pemikiran
integralistik yang menolak-nolak HAM. Perbedaan
pandangan mengenai HAM tersebut, terutama
seperti yang terlihat dalam perdebatan antara
Hatta-Yamin di satu pihak dengan Soekarno-
Soepomo di pihak yang lain, pada pokoknya
mencerminkan perbedaan pemikiran mengenai
konsep Negara kekeluargaan. Bab XA dengan
judul Hak Asasi Manusia yang terdiri dari pasal
28A sampai dengan pasal 28J.
HAM yang termasuk dalam UUD 1945 dapat
dibagi kedalam beberapa Aspek, yaiutu :
1. HAM berkaitan dengan hidup dan kehidupan
2. HAM berkaitan dengan keluarga
3. HAM berkaitan dengan pekerjaan
4. HAM berkaitan dengan kebebasan beragama
dan menyakini kepercayaan
5. HAM berkaitan dengan kebebasan bersikap,
berpendapat, dan kepercayaan
6. HAM berkaitan dengan informasi dan
komunikasi
7. HAM eberkaitan dengan rasa aman dan
perlindungan dari perlakuan yang merendahkan
derajat dan martabat.
8. HAM berkaitan dengan kesejahteraan Sosial
9. HAM berkaitan dengan persamaan dan
keadilan
10. HAM berkewajiban menghargai hak orang
dan pihak lain.
Penambahan rumusan HAM serta jaminan
penghormatan, pelaksanaan, dan pemajuannya
ke UUD 1945 bukan semata-mata karena
kehendak untuk mengakomodasi perkembangan
pandangan mengenai HAM yang dianggap
semakin penting sebagai isu global, melainkan
karena hal itu merupakan salah satu syarat
Negara hukum.
5. Asas Negara Kesatuan.
Negara kesatuan, asumsi dasarnya berbeda
secara diametric dari Negara federal. Formulasi
Negara kesatuan dedeklarasikan saat
kemerdekaan oleh pendiri Negara dengan
mengeklaim seluruh wilayahnya sebagai dari
satu Negara.
6. Asas Pemisahan Kekuasaan dan Check
and Balances
Reformasi Mei 1998 telah membawa berbagai
perubahan mendasar :
Pertama, sejak jatuhnya Soeharto, kita tidak lagi
memiliki seorang pemimpin sentral dan
menentukan. Kedua, munculnya kehidupan
politik yang lebigh liberal. Ketiga, reformasi
politik juga telah mempercepat pencerahan
politik rakyat semangat keterbukaan yang
dibawanya telah memperlihatkan kepada public
betapa tingginya tingkat distorsi dari proses
penyelenggaraan Negara. Keempat, pada tataran
lebih tinggi Negara kesadaran untuk
memperkuat proses check and balances antara
cabang-cabang kekuasaan telah berkembang
sedemikian rupa bahkan melampaui konvensi
yang selama ini dipegang-yakin “asas
kekeluargaan didalam penyelenggaran Negara.
Kelima, reformasi politik telah mempertebal
keinginan sebagai elite berpengaruh dan public
politik Indonesia untuk secara sistematik dan
damai melakukan perubahan mendasar dalam
konstirusi RI.
No comments:
Post a Comment